19.2 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Pdt JRP Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Cabul, Istri Lempar Kursi ke Majelis Hakim

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Istri terdakwa Pdt JRP, Marliani Saragih mengamuk di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (16/1/24). MS tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara karena melecehkan seorang perempuan beinisial NAPS.

Reni Ambarita yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyatakan, terdakwa JRP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perbuatan asusila yang melecehkan korban.

“Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di tahanan,” ucap Reni.

Baca Juga: Kasus Ledakan Pipa Gas PGN di RM Famili Masih Ditangani Tim Labfor

Mendengar putusan itu, Marliani yang berada di bangku barisan depan pengunjung langsung bereaksi. Sebelum majelis hakim selesai membaca putusan, Marliani mengumpat ke hadapan hakim.

Sontak suasana di ruang persidangan riuh. Penasihat hukum dan keluarga serta terdakwa berusaha menarik Marliani keluar dari lokasi persidangan. Namun, ia terus berontak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Hanya berselang beberapa detik kemudian, Marliani mengambil sebuah kursi yang sebelumnya dipakai suaminya. Kursi besi itu diangkat dan berusaha melempar ke arah majelis hakim, namun kursi itu justru terlempar ke meja jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Dua Lagi Pelaku Penganiaya Panwascam Medan Baru Diburu Polisi

Sejumlah pengunjung dan pegawai PN Siantar berusaha menarik Marliani keluar dari ruang sidang. Rupanya usaha itu ditentang Marliani. Beberapa kali ia menendang pegawai persidangan dan bahkan ada yang terkena pukulan.

Akhirnya terdakwa diminta menenangkan Marliani Saragih agar persidangan dapat segera dilanjutkan. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles