22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Patungan Beli Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Dua pria ditangkap Polsek Medan Baru karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/9/21).

Dua orang yang diamankan itu yakni Heri Susanto (45) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Serta Ricky Pramana Putra Tanjung (40) warga Jalan Dusun II, Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat pihaknya menindaklanjuti informasi terkait maraknya peredaran narkoba di sana.

Baca Juga:Miliki Sabu 0,1 Gram, Warga Tebing Tinggi Masuk Bui

“Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mendapati dua orang mengendarai sepedamotor Suzuki Thunder dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Irwansyah, Jumat (17/9/21).

Kendaraan mereka pun dihentikan, keduanya langsung diperiksa. Saat hendak menggeledah, petugas melihat tersangka Heri Susanto menjatuhkan sesuatu benda dengan tangan kanannya ke tanah.

“Begitu kita cek, ternyata yang dibuang itu satu bungkus kecil plastik putih berisi sabu. Begitu kita tunjukkan, keduanya mengaku kalau sabu itu adalah milik mereka,” ungkapnya.

Tanpa perlawanan, keduanya pun diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengaku membeli sabu itu secara patungan seharga Rp70.000 dari seseorang di Jalan Bakti, Kampung Lalang. “Keduanya kita persangkakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles