9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pakai Aplikasi LGBT Hornet, Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Pelaku Curas

Medan, MISTAR. ID

Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi menggunakan modus aplikasi kencan khusus LGBT social network di Kota Medan.

Adapun kedua pelaku yang berhasil diringkus, yakni Muhammad Rizki Anggi (32) warga Jalan Murai, dan Zeni Muthalik (19) warga Jalan Seriti 4 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korban berinisial HH (34), warga Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca juga: Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Personel Polsek Percut Sei Tuan

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Binsar H Simamora mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 2023, tersangka Rizki menyiapkan akun aplikasi kencan hornet, khusus LGBT social network.

“Kemudian menyuruh tersangka Zenith berkomunikasi dengan korban untuk berkencan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah bertemu di suatu tempat, kemudian Zenith menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya atau telanjang,” ucap Japri ke mistar.id, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (2/9/23).

Lanjutnya, kemudian datang 5 orang pelaku lainnya seolah-olah melakukan penggerebekan. Termasuk memvediokan korban yang sedang telanjang dan melakukan hubungan sejenis.

Baca juga: Pengemis Resahkan Warga, Polsek Percut Sei Tuan dan Satpol PP Kota Medan Razia

Kemudian pelaku penggerebekan, Hendro mengaku sebagai anggota Polri dan mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000. Namun tidak diberikan, sehingga korban dipukuli para pelaku.

“Selanjutnya Hendro membawa korban ke Maju Bersama Denai dan menyuruh korban mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” ujar Japri.

Saat di ATM, lalu Hendro meninggalkan korban, serta membawa lari sepeda motor merek Yamah Jupiter Z dengan nomor polisi (nopol) BK 3446 AFY dan 1 unit handphone (HP).

Baca juga: Jantaras Polres Binjai Bekuk Pasutri Pelaku Curas dan 1 Orang Ditembak

Akibat kejadian tersebut, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Percut Sei Tuan. Japri menyampaikan, pihak Kepolisian masih memburu beberapa pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam akan dipenjara selama 9 tahun, dimana dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai dengan tindakan kekerasan. (saferius/hm16).

 

 

Related Articles

Latest Articles