21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Orangtua Korban Rudapaksa Minta Teman Tersangka Penyedia Kamar Juga Ditindak

Medan, MISTAR.ID

US, ayah korban rudapaksa berinisial PJS (15) yang dicekoki minuman keras hingga tewas, meminta kasus tersebut tidak terhenti sampai di sini. US meminta agar teman pelaku yang menyediakan kamar juga ditindak oleh polisi.

Seperti diketahui, pelaku WAS (17) melancarkan aksinya di kamar kontrakan temabbta di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (1/12/23) lalu.

Hal tersebut membuat US menginginkan agar tak hanya WAS yang dijadikan tersangka, melainkan temannya yang terlibat juga harus ditindak.

“Iya benar, tapi bukan yang punya kontrakan ya. Kami mau teman pelaku juga ditindak karena telah menyewakan kamarnya kepada pelaku. Pelaku ini membayar Rp20 ribu kepada temannya yang punya kamar,” ujarnya, Kamis (14/12/23).

Baca Juga : Kasus Rudapaksa Marak, Kriminolog: Pelaku Harus Dihukum Berat

US juga meyakini adanya indikasi perbuatan yang direncanakan oleh pelaku dan temannya. “Direncanakan mereka itu, tahunya mereka berdua itu, direncanakan mereka, itu cerita pelaku saat di Polsek Tuntungan,” ungkapnya.

Ayah korban juga mengatakan akan menyewa kuasa hukum jika kasus tersebut tidak dilanjutkan oleh Kepolisian.

“Kami kurang puas, kenapa temannya ini tidak ditahan. Kalau tak dipinjamkannya kamar itu ke pelaku, tidak terjadi lah kejadian itu. Rencana kami mau sewa kuasa hukum,” bebernya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa belum merespon terkait hal ini. Mistar.id sudah mencoba meminta keterangan sejak, Kamis (14/12/23) pagi, namun hingga sore hari Fathir belum memberi jawaban.

Baca Juga : Tersangka Rudapaksa Siswi SMK Terancam 15 Tahun Penjara

Fathir sebelumnya sempat menjelaskan jika pelaku sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Proses penanganan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku, penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu di Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (iqbal/hm24)

Related Articles

Latest Articles