7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Orang Tua Menangis, Sopir Angkot Dituntut Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3/20) yang semula senyap, mendadak dipecahkan suara isak tangis. Tangisan yang mengharukan itu datangnya dari pasangan suami istri, Agus dan Adelina yang sedari awal menyaksikan persidangan anaknya M Edy Ryanto alias Mora.

Terdakwa M Edy Ryanto adalah satu dari dua terdakwa yang dituntut jaksa seumur hidup, dikarenakan mobil angkutan kota (Angkot) yang dikemudikannya membawa tiga goni berisi ganja.

Tangisan suami istri itu (Agus dan Adelina), tak mampu terbendung setelah mendengar betapa tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada anaknya itu sangat berat, yaitu ‘Seumur Hidup’

Selain menuntut Moral seumur hidup, jaksa penuntut dalam kasus ini, Abdul Hakim Sorimuda Harahap juga menjatuhkan tuntutan yang sama kepada Irwansyah alias Ir (berkas terpisah) selaku pemilik goni ganja, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Usai membacakan sidang tuntutan, terdakwa M.Edy Ryanto yang tangannya diborgol bersama Irwansyah, menangis terisak-isak. Kemudian digiring jaksa menuju sel tahanan sementara PN Medan. Ayah dan ibunya Adelina Pane spontan histeris sehingga mengundang perhatian pengunjung sidang di pengadilan itu.

“Seumur hidup, pak. Padahal yang satu lagi (terdakwa Irwansyah, -red) sudah membuat surat pernyataan bahwa dia yang punya ganja itu. Anak saya (terdakwa Muhammad Edy Ryanto) cuma sopir angkot yang disuruh bawa barang Monza (pakaian bekas). Nggak tau dia apa isinya dalam goni itu,” urai Adelina didampingi suaminya.

Dalam kasus ini, terdakwa M.Edy Ryanto diberhentikan terdakwa Irwansyah alias Ir untuk membawa 3 goni katanya berisi pakaian bekas (Monza) dari Percut ke MMTC Jalan William Iskandar Medan. Hanya saja terdakwa Edy Ryanto tidak mengecek barang bawaan tersebut.

Sementara dari arena persidangan, jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam materi tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Kali ini penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan pada dironkedua terdakwa.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa, Irwansyah alias Ir, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.

Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per Kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan.

Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Setelah cocok harga Rp150 ribu, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu dibekuk dan tidak lama kemudian terdakwa Mora menyusul dibekuk.(hm02)

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles