21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Oknum Anggota Polres Sergai Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istri-Anak Disanksi Demosi

Sergai, MISTAR.ID

Oknum Anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai), Brigadir SS yang dilaporkan istrinya, RH ke Polres Sergai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan perselingkuhan hingga menelantarkan istri dan anaknya telah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Korban membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN tanggal 5 September 2023.

“Sudah dilakukannya sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sergai dengan putusan berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari,” jelas Ps Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/24).

Baca juga : Dilaporkan Istri Berkali-kali karena Selingkuh, Brigadir SS Ajukan Cerai

Sebelumnya, oknum Polisi itu dilaporkan istrinya ke Polres Sergai dengan laporan nikah halangan, penelantaran anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor: LP/B/339/V/2021/SPKT/RES Sergai/Polda Sumut, pada tanggal 31 Mei 2021.

Selain itu, Brigadir SS juga dilaporkan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan sidang disiplin dengan hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun (hukuman sudah dijalani).

“Kemudian korban RH membuat surat permohonan pencabutan pengaduan ke Sat Reskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui restorative justice serta telah dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan nomor: SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 pada tanggal 4 Agustus 2022,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles