10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Nikmati Sabu Sisa, Bobby Pasrah Dibui 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Bobby Ferdian Syahputra pasrah dihukum 1,5 tahun penjara lantaran terlibat kasus narkoba. Ia menikmati sisa sabu yang diperoleh dari temannya, Iwan (DPO). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa M Rizqi Darmawan yang menuntut selama dua tahun penjara.

Persidangan secara virtual berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12/20), Ketua Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Meski dalam persidangan itu, sebagai barang bukti adalah tiga potongan pecahan pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika, Ketua majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa dalam kasus ini tertangkap setelah dua hari mengkomsumsi sisa sabu yang dibawa oleh Iwan.

Baca Juga:Sopir Angkot Pakai Sabu di Angkot Diamankan

Dimana pada waktu itu, Minggu (1/3/20) lalu, Iwan mendatangi rumah terdakwa di kawasan Jalan Bambu I, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Hakim juga membacakan bahwa selama berada di dalam kamar rumah terdakwa Iwan lah yang membuat bong dan pipa kaca, setelah menghisap secara bergantian. Setelah selesai, Iwan meminta Bobby menyimpan tiga potongan kaca di lemari.

Namun naas, Selasa (3/12/20), datang sejumlah orang yakni Heri Suhardi bersama saksi Ilham Kurniawan, saksi Muslim Buchari, saksi Viet Chandra Vidico Pardede, saksi Ferry Victor Manullang dan saksi Chandra Permana yang merupakan personil Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan menemukan tiga bekas potongan kaca sabu yang digunakan bersama Iwan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, menasehati terdakwa agar tak memakai sabu. Sebelum persidangan ditutup, Penuntut Umum Kejari Medan menyatakan pikir-pikir. Sementara Riki Irawan dari Kantor Pusaka Indonesia selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles