11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ngaku Gemes, Pelaku Penganiyaan Balita 1,5 Tahun Tetap Diproses Hukum

Medan, MISTAR.ID

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, NA (30) pelaku penganiyaan terhadap balita 1,5 tahun yang aksinya viral di media sosial (medsos) Instagram mengaku karena gemes.

“Iya, ngakunya gemes,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting dikonfirmasi via What’s App, Selasa (30/8/22) sore.

Madianta juga memastikan, menurut pengakuannya kepada penyidik, NA tidak kenal dengan ibu korban. NA spontan meminta bayi 1,5 tahun dalam hal ini korban dari gendongan baby sitter yang saat itu sedang mengasuhnya.

Baca juga: Viral Seorang Ibu Berang Balitanya Dijewer Tetangga, Polrestabes Lakukan Penyelidikan

“Katanya gak kenal, bahkan ketemunya dengan ibu korban setelah video itu viral,” katanya.

Saat kembali disinggung apakah NA menaruh dendam terhadap ibu korban, hingga tega menjewer dan beberapa kali memukul bagian wajah korban, Madianta juga tidak membenarkannya.

“Tidak ada dendam katanya,” sebut Madianta.

Meski pengakuannya dinilai hanya sebagai pembelaan di hadapan penyidik, mantan Kapolsek Batang Kuis itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Tetap diproses hukum, karena dari rekaman yang beredar kalau gemes itu bukan seperti itu,” pungkas Madianta.

Baca juga: Perempuan yang Jewer Balita 1,5 Tahun Ditangkap Unit PPA Polrestabes Medan

Diketahui, seorang balita menjadi korban kekerasan di komplek perumahan Jalan Chrysant Blok G, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (22/8/22). Orang tua korban Deborah Juliani yang mengetahui kuping anaknya memar-memar lantas mencari CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilihat, ternyata anaknya dianiaya oleh NA.

Kisah pilu itu dibagikan Deborah di akun instragram miliknya @debmanurung. Curhat sang ibu disertai foto dan video rekaman CCTV penganiayaan anak dengan cara dijewer berulang kali menjadi perhatian netizen.

Dalam caption video, ibu korban meminta pihak kepolisian menangkap pelaku. Curhatan sang ibu ditonton ribuan pengguna Instagram dan memantik 5 ribu lebih komentar. Di dalam rekaman CCTV terlihat balita tak berdosa itu awalnya digendong baby sitter. Beberapa saat kemudian, pelaku meminta kepada baby sitter agar balita itu diberikan kepadanya.

Baca juga: Penganiaya Bocah 4 Tahun di Dairi Ternyata Bukan Ibu Kandung

Setelah korban berada di gendongannya, pelaku yang mengenakan hijab dan memakai masker itu beberapa kali menjewer kuping hingga membuat kuping korban memar. Dalam kasus atas perbuatannya yang tak patut dilakukannya itu, NA dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles