15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Modusnya Jadi Juper Raup Rp10 Juta, Kentung Ditangkap Usai Beli Sabu

Medan, MISTAR.ID

Usai meraup uang senilai Rp10 juta dari korbannya, Asrul alias Kentung (40) warga Jalan Pukat Banting V, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dibekuk dan digari perosnil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan. Dari tangan Kentung, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi diperoleh Mistar dari kepolisian, Kentung beraksi bersama seorang teman yang belum diketahui identitasnya, keduanya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelepan uang.

Kentung, ujar polisi, bersama temannya modus mengaku sebagai anggota polisi sebagai juru periksa (juper), dan bisa membebaskan tiga orang tersangka yang diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, dalam kasus narkoba.

Dari rayuan itu, Kentung berhasil menipu dan meraup uang Rp10 juta dari keluarga ketiga tersangka.

Penipuan itu terjadi Jumat (27/3/20) siang, Kentung, menelpon keluarga tersangka. Dalam percakapannya, tersangka menyuruh keluarga yang ditupunya itu menyediakan uang Rp10 juta.

Dalam aksi tipu-tipunya Kentung mengaku, bahwa uang itu atas permintaan juper agar ketiga tersangka bisa dibebaskan dari Polsek Percut Sei Tuan.

Mendengar itu, pihak keluarga tersangka pun mengabulkan permintaannya dan mengantarkan uang itu ke kantor polisi.

Di luar kantor polisi, tersangka dan temannya bertemu dengan keluarga tersangka dan, mengatakan, temannya itu adalah juper, anggota polisi yang menangani perkara ketiga tersangka yang ditahan di Polsek Percut Sei Tuan.

Kemudian tersangka Kentung mengatakan, dengan uang Rp20 juta ketiga tersangka bisa dibebaskan. Uang yang Rp10 juta diterima tersangka itu hanya sebagai panjar.

Setelah uang diterima, tersangka menyuruh keluarga korban penipuan itu untuk menjemput ketiga tersangka di kantor BNNP Sumut Jalan Pasar V Timur/Balai POM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada pukul 21.00 Wib.

Pihak keluarga tersangka yang percaya, menuruti semua perkataan tersebut. Namun setelah lama menunggu di kantor BNN hingga Sabtu (28/3/20) pukul 02.00 Wib, ketiga tersangka yang dijanjikan bebas tak kunjung datang.

Merasa ditipu, Sabtu siang keluarga tersangka mendatangi Polsek Percut Sei Tuan. Di kantor polisi keluarga tersangka mencari nama Kentung, yang mengaku sebagai anggota polisi bersama temannya.

Kasusnya beralih ditangani polisi, akhirnya Minggu (29/3/20) petugas berhasil meringkus Kentung dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia diringkus bersama teman wanitanya inisial ID (25).

Kepada polisi Kentung mengaku, dia baru saja membeli sabu dari Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu paket Rp100 ribu. Selanjutnya tersangka dan teman wanitanya itu diboyong petugas ke Polsek Percut Sei Tuan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran Sik, Senin (30/3/20) mengatakan, tersangka sudah ditahan dan kini masih menjalani proses penyidikan.*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles