15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Modus Pura-pura Menolong, 2 Pencuri Hp Diringkus Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menolong. Dua orang pemain dengan peran berbeda berhasil ditangkap dari lokasi berbeda.

Tersangka, Aditya Syahputra alias Tiok (26) ditangkap saat berada di Jalan Sipori- Pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu, ditangkap setelah kedapatan membeli barang hasil curian berupa satu buah Handphone merk Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany, seorang warga etnis Tionghoa.

Baca Juga:Kepergok Mencuri, Maling HP di Medan Diamankan Warga

Aditya Syahputra alias Tiok begitu ditangkap langsung buka mulut, dan polisi pun berhasil menangkap Raimanda Rahmad Pasaribu alias Nanda (29) di lokasi persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Penangkapan terhadap pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai itu dilakukan selama 7 jam, setelah personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menempuh perjalan ke lokasi penangkapan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (20/2/22), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

Baca Juga:Toko Yohara di Toba Digasak Maling, Sejumlah Dagangan dan 2 Unit Hp Raib

“Kedua tersangka ini ditangkap berawal adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT). Lam Ai Nie (62) saat membuat laporan di SPKT Polres Tanjungbalai, tanggal 8 Februari 2022. Saat itu, dia melaporkan kehilangan sebuah Handphone merk Oppo warna hitam milik Jefry Yos Gany yang merupakan anaknya sendiri,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29) dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana, dan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok dijerat dengan Pasal 480 ke 1e KUHPidana.(eko/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles