13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Miliki Sabu, Si Gendut dan Si Kurus Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi membekuk dua pria atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pria yang bertubuh gendut dan kurus itu ditangkap dari Jalan Tualang, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (2/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (8/2/23) di Mapolres Tebing Tinggi, mengatakan, keduanya berinisial TDSD alias Gobex (41) warga Jalan Jati dan SA (37) warga Jalan Damar Laut I. Keduanya berdomisil di Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Polres Labusel Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Kedua pelaku, ujar AKP Agus, ditangkap saat berada di pinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api. Saat itu petugas mencurigai kedua pria itu, sehingga melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, dari tangan kiri TDSD alias Gobex polisi menemukan 1 bungkus plastik klip trasparan berisi 9 paket sabu seberat 1,00 gram, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 lembar kertas catatan hasil penjualan serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Diinterogasi, Gobex mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya SA. Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi. Gobex dan SA yang kini ditahan dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles