11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Warga Tanjungbalai Meringkuk di Sel

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik 72,5 pil ektasi, Kamis (27/4/23) sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial kedua orang tersangka adalah S alias U (37), warga Sei Tawar Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten. Labuhan Batu, serta D.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP. R.Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/23) mengatakan, sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-lai yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga:Polda Sumut Sita 99 Kg Sabu dan 33 Ribu Butir Pil Ekstasi

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 50 butir ekstasi. Saat itu S alias U mengatakan harga satu butir Rp200.000. Kemudian S mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,” ujarnya.

Setelah bertemu di kamar kos tersebut, tersangka S menyerahkan satu bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. Petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap S dan dirinya menaku pemiliknya. Pil tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial bernama D di salah satu Kamar Hotel Tresya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca Juga:Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Empat Tersangka Diamankan

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar Hotel Tresya, namun tidak menemukan D. Kemudian tim pelakukan penggeledahan kamar menemukan diatas lemari satu buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat satu buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8,5 butir.

Selain itu, ditemukan sebuah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 butir. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir.

“Hingga saat ini Team Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atas, sedangkan tersangka S alias U serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dil

Related Articles

Latest Articles