18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Miliki 2,15 Gram Sabu, Balak Diamankan dari Rumahnya di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria besinisial S alias Balak (41), warga Kota Tebing Tinggi atas kepemilikikan narkotika berupa 15 gram sabu.

Tersangka diamankan Rabu (12/4/23) sekira pukul 01.00 Wib, dari Jln.Gunung Martimbang II LK. IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (14/4/23), membenarkan adanya penangkapan itu. Dia menyebutkan pelaku merupakan warga Jalan Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Bacav Juga:Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1,3 Kg Sabu yang Terkenal Licin

Dijelaskan Kasi Humas, saat pengerebekan personel menangkap terduga pelaku dari dalam rumahnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto) 2,15 gram.

Satu buah plastik asoy warna hitam, 1 buah sendok kecil aliminium, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaleng bekas Redoxon, 1 buah pipet plastik runcing, 25 buah plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Baca Juga:Miliki Sabu, Pria Diamankan dari Kamar Kos di Tebing Tinggi Kota

Kemudian, sambung Agus, petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ungkapnya. (Nazli/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles