10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Miliki 1,94 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria bernama Ardiansyah (32), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat (1/4/22) sore terkait penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian, Ardianyah memiliki narkoba jenis sabu. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Ardianyah dari tepi Jalan Kenanga, Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dari kantong jaket
yang dikenakan pelaku.

Baca juga: Seorang Pengedar Sabu dari Toba Ditangkap di Siborongborong

“Barang bukti jenis sabu berat brutto 1,94 gram, kemudian dari bawah meja dapur rumah pelaku ditemukan 1 unit timbangan digital, empat buah sendok terbuat dari pipet dan 3 buah plastik klip kosong,” ujar Kasubbag Humas soal barang bukti yang disita dari Ardiansyah, Minggu (3/4/22).

Kepada petugas, katanya pelaku mengakui kalau narkotika jenis sabu disita darinya tersebut benar miliknya yang diterima dari seseorang berinisial K. Hanya saja, hingga kini Satnarkoba Polres Pematangsiantar belum berhasil meringkus K yang sudah berikan narkoba jenis sabu kepada Ardiansyah. “Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari inisial K lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil diamankan,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles