12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Meski Mantan PPK UINSU sudah Negatif Covid-19, Namun Masih di Rawat di RS dr Pirngadi Medan

Medan, MISTAR.ID

Meski telah dinyatakan Negatif Covid-19, Mantan PPK UINSU, Syahruddin Siregar satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Kuliah UINSU masih terus menjalani perawatan.

Saat dikonfirmasikan kepada Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Hendrik Sipahutar, Rabu (4/8/21), membenarkan bahwa terdakwa masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Pirngadi Medan.

“Saat ini masih dalam perawatan medis. Untuk memastikan negatif maka akan dilakukan pengecekan Swab PCR kepada terdakwa,” ucapnya saat dihubungi melalui telephon selelurnya, sekitar pukul 17.00 Wib.

Dijelaskannya, terdakwa dibawa ke rumah sakit karena mengalami demam disertai batuk saat berada di Rutan Labuhan Deli, sehingga langsung dibawa ke RS dr Pirngadi Medan.

Baca juga: PPK UINSU Sakit, Sidang Perkara Korupsi Gedung Kembali Tertunda

Sebelumnya pada Senin (02/08/21), Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jarihat Simarmata menunda persidangan korupsi karena Syahruddin sakit.

Seyogyanya pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa yakni Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), tertunda.

Sehingga dengan penundaan tersebut, maka ini merupakan penundaan sidang yang kedua.

Sebelumnya pada 26 Juli 2021, sidang memang sudah dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. Namun karena sinyal dari RTP Poldasu, tempat ketiga terdakwa ditahan tidak jelas maka persidangan batal digelar.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi UINSU Dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli

Bahkan Penuntut umum memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli, demi kelancaran persidangan. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan agar ketiganya dipindahkan.

Dimana ketiganya, harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan

berpotebsi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Masih dalam perkara ini, ketiganya dijerat dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles