24.6 C
New York
Friday, June 21, 2024

Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi P3K, Ketua DPRD Madina Tak Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak melakukan penahanan terhadap Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi P3K.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak melakukan penahanan dengan dasar beberapa pertimbangan.

Hadi menyebut proses penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga : Terlibat Kasus Seleksi P3K, ini Profil Ketua DPRD Madina yang Ditetapkan Jadi Tersangka

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak akhir Maret ya, tanggal 26 Maret 2024. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” ujar Kombes Hadi di Polda Sumut, Senin (10/6/24).

Dijelaskan Kombes Hadi, secara hukum memang penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan ataupun tidak melakukan penahanan terhadap setiap tersangka.

Diketahui, kisruh kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal sudah lama berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Related Articles

Latest Articles