14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Meski Ada Putusan MA, Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran

Medan | MISTAR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan kekerasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan Selasa (14/1/20), pihaknya merasa prihatin tentang kasus penganiyaan dan kekerasan yang dialami Chika, dimana pelaku Yakub Welfried Hulu yang telah dikuatkan hukumannya selama 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, pada 2008 lalu.

Namun sampai saat ini pelaku belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Selain itu mengenai adanya permintaan oknum jaksa soal permintaan sembilan tiket dan akomodasi untuk menjemput pelaku sesuai pengaduan Chika, lagi-lagi Abyadi menyatakan agar ini mendapat perhatian dari kejaksaan tinggi dan mengusutnya.

“Harus ada penindakan dan pengusutan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa yang bersangkutan,” ujarnya.

“Misalnya, kenapa kasus ini begitu lama proses penanganannya. Sampai belasan tahun. Kenapa Kejati Sumut begitu sulit menangkap terpidananya. Padahal, alamat dan tempat terpidananya sudah diberikan. Ironisnya, justru ada dugaan pengakuan Chika Nainggolan diminta untuk membeli 9 tiket berikut dengan akomodasinya. Ini kan sangat berbahaya. Ini terkait dengan integritas sebagai penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai pernyataan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang mengakui adanya kasus Chika yang menyebutkan jaksa telah berupaya menangkap terpidana Yakub Welfrid Hulu namun belum berhasil.

Menurut Abyadi, pengusutan ini penting dilakukan Aswas Kejati untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum jaksa dalam kasus itu.

“Kalau begini pelayanan di kejaksaan tinggi Sumut, kan sangat berbahaya. Nah, karena itu, kita meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan korban maupun oknum jaksa tersebut,” pungkasnya.

Sementara Chika, berharap agar pelaku yang tak lain adalah mantan suaminya itu segera ditangkap karena posisi pelaku itu diketahui berada di Kalimantan Barat.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles