27.8 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Merasa Mendapat Kekerasan Verbal, Hakim Pengadilan Medan Bakal Dilaporkan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinergi Cita Indonesia meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar fokus dan objektif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Ellia.

“Ya, kita meminta agar PN Medan fokus menangani kasus penganiayaan dengan terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis,” kata tim penasehat hukum korban, M Fajar Dalimunthe dan Husein Harahap, Jumat (21/7/2023).

Dalam sidang sebelumnya, sambung Fajar, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan tidak fokus mempertanyakan kepada saksi korban maupun kepada saksi lainnya soal penganiayaan yang menimpa Ellia.

Baca juga: Hari Ini Aditiya Hasibuan Kembali Disidang di PN Medan, Jadwal Pemeriksaan Saksi

“Keterangan dari keluarga klien kami yakni Hanan Hilal Badres, ketika dirinya sebagai saksi di persidangan mengaku mendapatkan kekerasan verbal di pengadilan. Padahal, pengadilan itu tempat mencari keadilan,” kata Fajar.

Terkait hal ini, sambung dia, rencananya tim kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

“Kita juga akan meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung, Menkopolhukam dan Presiden Jokowi. Lalu menyurati LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksi korban dan saksi lainnya,” kara dia.

Baca juga: Halangi Jurnalis Meliput, Rakes Divonis Majelis Hakim PN Medan Pidana Penjara 1 Tahun

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari perkara hak asuh anak Hanan Hilal Badres. “Mengenai hak asuh anak, di Pengadilan Agama, klien kami Hanan Hilal menang hak asuh anak sebagai ibu,” katanya.

Namun kliennya tidak mengetahuinya lanjutan hukum. Contohnya putusan kasasi Mahkamah Agung, sampai saat ini kliennya tidak menerima. Bahkan putusan itu diketahui ketika adanya penganiayaan tersebut.

Menurutnya, upaya hukum terdakwa seharusnya bukan memaksa untuk mengambil anak tersebut. Apabila kliennya tidak mau memberikan anaknya kepada terdakwa karena adanya trauma, seharusnya melakukan upaya hukum, yakni eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan.

“Kita tidak mempermasalahkan mengenai hak asuh anak, kita hanya mempermasalahkan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban, karena korban merupakan ibu dari mantan istrinya,” sebut Fajar.

Baca juga: Besok, Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa di PN Medan sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis

Sementara itu, Husein Harahap menambahkan saat persidangan sebelumnya, majelis hakim dinilai tidak fokus dalam pokok perkara.

“Sebab, majelis hakim terus mencecar klien kami sebagai saksi terkait persoalan hak asuh anak bukan fokus dengan pokok perkara penganiayaan. Seharusnya majelis hakim fokus dengan pokok perkara yang didakwakan jaksa yakni Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Selaku anak Ellia, Hanan Hilal Badres berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat bersikap adil.

Baca juga: Heboh, Beredar Foto Oknum Hakim ‘Pamer’ Mobil Mewah di PN Medan

“Ketika saya bersama ibu saya memberikan keterangan di persidangan, kami seperti  diintervensi, kesaksian kami terkesan dipotong-potong, padahal kami saksi korban. Namun, ketika pihak terdakwa memberikan kesaksian malah didengarkan secara jelas. Saya bukan mau menuduh, tapi saya meminta jangan ada keberpihakan di persidangan,” katanya sambil menangis.

Setelah persidangan, lanjut Hanan, ia dan ibunya merasa terancam, dimana pada saat keluar ruangan persidangan, pihak dari keluarga terdakwa melakukan kekerasan atau pelecehan verbal. (Saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles