18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Residivis Kasus Pencurian Ini Ditembak Polisi 

Medan, MISTAR.ID

Petugas Polsek Medan Baru terpaksa menghadiahi timah panas terhadap seorang residivis kasus pencurian berinisial PJ (33) karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

PJ merupakan residivis dan pernah melakukan aksi pencurian rumah pada 021 silam. Namun setelah bebas, pria tersebut mengulangi perbuatannya pada Desember 2023 dan yang terbaru pada Maret 2024.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku sempat melawan saat akan ditangkap di Jalan Titi Papan, Minggu (10/3/24).

“Dia (tersangka) sempat melawan dengan menggunakan pisau, sebelum akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kaki pelaku,” ujarnya, Rabu (13/3/24) pagi.

Baca Juga : Beraksi Lagi, Residivis Spesial Bongkar Rumah Ditangkap Polres Simalungun

Yayang mengatakan, PJ beraksi dua kali sebelum ditangkap yakni di Jalan Titi Papan pada bulan Desember 2023 dan awal Maret 2024 di lokasi yang sama, namun korban yang berbeda.

“Yang disita sebagai barang bukti ada 4 buah pagar, 4 potongan besi, 1 besi penyangga tv (bracket),” ucapnya.

Mantan Kabag Ops Polres Asahan tersebut menambahkan, pelaku mengaku uang hasil curiannya selama ini digunakan untuk bermain judi slot. Dari penangkapan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 junto 64 KUHP.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara itu,” pungkasnya. (iqbal/hm24)

Related Articles

Latest Articles