Sementara itu, Sekretaris Gapoktan, Rizal Pakpahan menambahkan BPN Sumut belum bisa memastikan kebenaran Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II.
“Terkait HGU itu, mereka (BPN Sumut) belum bisa dipastikan kebenarannya,” tegasnya.
Baca juga : Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Selesaikan Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Sumut
Pantauan mistar.id sekira pukul 15.20 Wib, massa aksi di BPN Sumut sudah membubarkan diri. Sebelumnya, masyarakat adat dan petani dalam aksinya mengajukan 9 tuntutan.
Selanjutnya, massa mengimbau para pemodal asing agar hengkang dari tanah mereka. Perwakilan pengunjuk rasa juga sedang melakukan diskusi di dalam Kantor BPN Sumut. (berry/hm18)