13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Masuk Dalam ODP, Abdul Latif Ditolak Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Tim Penuntut Umum Kejari Medan terpaksa menitipkan Abdul Latif tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Rumah Tahanan dan Titipan Polda Sumatra Utara.

Pasalnya pihak PAS Kanwil Kemenkumham Sumut merasa keberatan menerima kembali Abdul Latif ke Rutan Tanjung Gusta karena sebelumnya berstatus ODP.

Terlebih lagi Abdul Latif sempat masuk DPO Poldasu selama delapan bulan, dan tertangkap oleh pihak Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta pada 27 Februari 2020, kemarin saat akan berangkat ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur, sekitar pukul 19.25 WIB.

Sebagaimana dikatakan Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, SH.MH kepada wartawan, Selasa (31/3/2020), menyatakan bahwa tahanan tersebut langsung kita bawa ke RSUP Haji Adam Malik, setelah dilakukan pemeriksaan statusnya negatif Covid 19.

“Saat tim penuntut umum membawanya kembali ke Rutan Tanjung Gusta, pihak Rutan menolak memasukan Abdul Latif dan begitu juga ketika diantar ke Lapas Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan yang memang telah dikosongkan untuk tahanan atau napi berstatus ODP juga menolak,”ucap Kajari Medan.

Lanjut Kajari Medan, ketika tim penuntut umum yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang melakukan kordinasi dengan pihak Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, hanya mengatakan bahwa sesuai saran dari Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut, agar tahanan Abdul Latif ditangguhkan.

Karena ini sangat menyulitkan ucap Kajaru maka meminta Parada, agar menitipkan sementara Abdul Latif di Tahanan Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari yang dikonfirmasi melalui telephon seluler dan Whatsapp tidak menjawab.

Untuk diketahui, Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.

Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang Abdul Latif ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.

Dalam kasus ini, anehnya Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.

Reporter: Amsal
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles