22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mantan Kadishub Binjai Menangis Minta Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial menangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, lewat persidangan virtual, Jumat (17/6/22). Dalam perkara ini terdakwa mengaku dizalimi.

“Atas hal ini juga saya selalu berdoa semoga orang-orang yang terkasih, yang saya sayangi agar tetap mendukung saya dalam menghadapi kezaliman yang terjadi terhadap saya,” tuturnya sembari terisak.

Syahrial juga tidak percaya dengan hal-hal yang dipersangkakan kepadanya. Oleh hal-hal yang tidak diketahuinya tetapi dipersangkakan jaksa penyidik.

“Semoga majelis hakim yang mulia berkenan untuk memeriksa perkara ini dengan cermat dan memberikan keadilan kepada saya dan semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat membalas semuanya,” ujarnya.

Baca Juga:Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Fakta terungkap di persidangan, CCTV PT Z (kamera pengawas) ada dan berfungsi, tidak fiktif dan tidak ada indikasi mark up (penggelembungan anggaran). Sudah pula dicatatkan menjadi aset Pemko Kota Binjai.

“Bagaimana bisa saya dituntut pidana denda dan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sementara faktanya tidak ada aliran dana ke saya?” katanya.

Sebaliknya dinas yang dipimpin Syahrial telah banyak membantu aparat kepolisian kalau ada laporan kejahatan-kejahatan di jalan raya kemudian mendatangi ruang CC Room untuk memantau kejahatan di Kota Binjai, yaitu dari fungsi CCTV PT Z yang dapat dilihat dari monitor dan dapat dizoom sehingga tampak jelas.

Menyumbang PAD Kota Binjai dari Rp1,6 miliar di tahun 2016 menjadi Rp8,3 miliar di tahun 2017 serta Kota Binjai mendapat Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Pemerintah Pusat tahun 2019.

Baca Juga:Mantan Bupati Nisel Idealisman Kembali Disebut di Sidang Korupsi PJJ USBM

Syahrial menambahkan, ada 15 kejahatan di jalan raya selama tahun 2019 terungkap karena adanya CCTV PT Z yang terpantau di jalan raya, dan bahwa CC Room mereka adalah Pilot Proyek Percontohan CCTV se-Sumut dan sudah banyak kabupaten/kota di Sumut yang belajar bagaimana cara membangun sistem CCTV untuk daerahnya, semua itu mencontoh dari Dishub Kota Binjai.

Kesemuanya telah dilimpahkan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) ke Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan lainnya yang telah punya pengalaman dalam pengadaan barang sejak 2017 hingga 2020.

“Dengan segala kerendahan hati, Saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia majelis hakim tahu bahwa mengacu kepada fakta persidangan yang ada, saya tidak bersalah. Memohon kepada yang mulia dengan segala wibawa dan kewenangannya dapat memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana,” ujarnya.

“Sudilah kiranya yang mulia majelis hakim menolak tuntutan JPU sehingga dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Rp24,8 Miliar Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Ditunda

Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Saiful Hasibuan dalam pledoi setebal 307 lembar tersebut juga memohon agar majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting menjatuhkan vonis membebaskan Syahrial dari segala tuntutan JPU.

Konstruksi tindak pidana korupsi yang terungkap di persidangan telah terbantahkan. Bahkan auditor yang dihadirkan JPU dari Kejari Binjai, Juli Astuti mengakui adanya kesalahannya prosedur dalam melakukan audit kerugian keuangan negara yang bukan saja penjumlahannya bersalahan tapi juga tidak bisa melalui telaah.

“Tidak bisa melakukan kalkulasi kerugian keuangan negara hanya berdasarkan berkas yang disodorkan penyidik. Hal itu telah dicounter auditor yang dihadirkan tim PH terdakwa bahwa menurut ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004, wajib dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Jadi tidak boleh melalui telaah semata,” tegasnya.

Dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memiliki konsideran dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya di Pasal 1 angka 23 bahwa klien mereka sebagai PA telah melimpahkan kewenangan pekerjaan keempat paket dimaksud kepada PPK Juanda Prastowo (terdakwa berkas penuntutan terpisah).

Baca Juga:Sidang Korupsi Pasar Induk Lau Cih, 2 Mantan Direktur Jadi Saksi

Demikian halnya dakwaan tidak berdasar seolah klien mereka sengaja memecah anggaran menjadi 4 paket pekerjaan yakni pengadaan CCTV PT Z, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus, pengadaan Video Wall Controller sebesar pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT), perspektif hukum yang salah dan tidak berdasar.

Mirisnya lagi, fakta terungkap di persidangan sejumlah CCTV yang disita penyidik pada Kejari Binjai bukanlah barang bukti (BB) terkait dengan perkara yang sedang disidangkan dan tidak pernah dikroscek ke pihak terkait di Dishub Binjai.

Keempat paket pekerjaan tersebut faktanya telah melalui tahapan dan telah dibahas dalam sidang paripurna DPRD Binjai. Sudah ketuk palu. Bukan terdakwa atas kewenangannya atau jabatannya yang apa adanya menjadikan anggaran tersebut menjadi 4 paket pekerjaan lewat penunjukan langsung (PL).

“Untuk itu kami selaku tim PH Syahrial memohon agar yang mulia majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Izinkan kami mengutip pameo hukum, Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Saiful.

Baca Juga:Sidang Korupsi Dana Kapitasi JKN, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Giro yang Dicairkan

Hakim ketua Erika Sari Ginting melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian replik atas pledoi tim PH terdakwa.

Sementara pada persidangan pekan lalu JPU Nanda Lubis menuntut Syahrial agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp194.489.370 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Juanda Prastowo selaku PPK (DPO) lewat persidangan in absentia dituntut lebih berat yakni pidana 6 tahun penjara dengan denda dan membayar UP kerugian keuangan negara serta subsider yang sama dengan Syahrial. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles