Medan, MISTAR.ID
Warga Jalan Alfalah V No 21, Kelurahan Glugur Darat I Medan, berhasil menangkap Riski Saragih seorang maling mesin AC outdoor usai beraksi di kediaman Muhammad Syafii (48).
“Kini kita sedang memburu seorang pelaku lagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (28/9/21).
Ketika itu, terang Sitorus, tersangka Riski Saragih (24) warga Jalan Merak, Gang Keluarga No 8, Kelurahan Sei Sikambing B Medan bersama temannya yang sedang diburu bernama Biring mencuri 2 mesin AC milik korban pada Jumat (17/9/21) sore.
Baca juga:Mobil Warga Bukit Sofa Dicuri Maling
Beruntung aksi tersangka dipergoki warga hingga diteriaki maling. Tersangka Riski Saragih berhasil ditangkap, namun Biring lolos dari sergapan.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti mesin AC, kunci ring dan pas serta pisau diserahkan ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin out door AC.
Baca juga:Â Terekam CCTV, Maling Berklewang Curi RX King di Rumah Sekda Lira Deli Serdang
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (ial/hm06)