MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Ratusan Guru Honorer Menang Gugatan PPPK 2023

Para guru honorer Langkat dan LBH Medan saat selesai menjalani persidangan di PTUN Medan. (Foto: Dok. LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam gugatan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dengan demikian, gugatan ini tetap dimenangkan oleh ratusan guru honorer Langkat sebagai penggugat yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum. Berdasarkan putusan kasasi, pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No. 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.
"Tolak kasasi," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yulius, dalam amar putusan kasasi No. 345 K/TUN/2025 yang dilihat Mistar dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (9/2/2026).
Putusan gugatan perkara maladministrasi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah putusan kasasi MA keluar. Putusan ini tetap mengacu pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menguatkan putusan PTUN Medan pada Januari 2025.
Bunyi putusan PTTUN Medan dan PTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Putusan menyatakan batal pengumuman No. 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Selain itu, Pengadilan memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Ondim) untuk mencabut pengumuman No. 810/2998/BKD/2023 beserta lampirannya, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Pengadilan juga mewajibkan para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Tak hanya itu, Pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500 (Rp7,8 juta). (hm27)













