13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Lima Pelaku Pembacokan Ketua OKP di Belawan Dibekuk Polisi

Belawan, MISTAR.ID

Lima pelaku pembacok Raja Wardana (25 th) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang diamankan Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Direskrimum Polda Sumut, Rabu (20/4/22).

Kelimanya adalah M Fadli Alias Aseng (25) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama alias Dama (19) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian, Marco Nata Dinata alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16) warga Kecamatan Medan Labuhan. Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dan sepeda motor.

Baca juga: Ayah Pembacok 3 Tetangganya di Bagan Deli Belawan Ditangkap, Tiga Anak Pelaku Masih Diburu

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan, Pasar 10, Kecamatan
Labuhandeli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan
korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.

Berawal dari itu, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. “Memang keduanya berasal dari Ormas berbeda dan pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama Ormasnya dan kawan- kawannya juga bukan satu Ormas dengan korban,” sebut Kapolres.

Para pelaku awalnya melempari Pos Ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh langsung dihajar para pelaku hingga mengalami luka serius.

Baca juga: Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Minta Keadilan ke Polsek Medan Labuhan

“Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, langsung kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing,” cetus Kapolres.

Dari tangan kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti senjata tajam berupa 2 parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit Hp dan baju para pelaku saat
menjalankan aksinya.

“Kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (kamaluddin/hm09)

Related Articles

Latest Articles