12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Lima Kali P-19, Poldasu Hentikan Kasus Alih Fungsi Di Langkat

Medan | MISTAR.ID – Kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya terhenti. Pasalnya, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Benar, sudah kita hentikan (penyidikannya),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Sabtu (21/12/19) malam.

Rony menambahkan, penyidik mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu pada bulan Oktober 2019. “Saya kurang ingat tanggalnya, yang pasti pada bulan Oktober,” ucap dia.

Menurut Rony, penyidikan kasus itu dihentikan karena berkas perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sudah 5 kali dikembalikan.

“Karena berkas perkara yang kami kirim ke JPU sudah bolak balik dikembalikan sebanyak 5 kali. Jadi akhirnya penyidik berpendapat untuk menghentikan perkara tersebut,” terangnya.

Ia mengakui, sesuai permintaan JPU Kejati Sumut, penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkaranya, namun tetap saja dikembalikan karena masih P-19 (Belum Lengkap). “Sesuai permintaan JPU, sudah kami penuhi semua, tapi tetap berkas tetap dikembalikan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) Musa Idishah yang diduga melakukan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles