19.2 C
New York
Monday, May 20, 2024

LBH Medan Pertanyakan Perkembangan Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan Belum Disidang Etik

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum menindak lanjuti hingga melakukan sidang etik dan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus kepada dua transpuan di Medan.

Hal itu menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dalam hal ini menjadi Kuasa Hukum dari dua transpuan tersebut. Diketahui, kedua transpuan itu ialah Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Puri.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mempertanyakan hal itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.

LBH Medan menganggap Polda Sumut bergerak lambat dalam mengusut kasus ini dan seakan bertindak tidak adil dengan kasus lainnya yang terlihat diproses secara sigap.

Baca juga : Empat Oknum Polisi Terindikasi Terlibat Lakukan Dugaan Pemerasan

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena ini terlihat berbeda dengan proses hukum AKBP Achiruddin Hasibuan yang diketahui Polda Sumut sangat sigap melakukan sidang etik dan pemeriksaan. Ada apa dengan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut,” ucap Irvan, Minggu (2/7/23).

Irvan menuturkan LBH Medan menilai harusnya proses hukum terhadap delapan oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus telah melanggar etik.

“Bukan tanpa alasan tindak pidana yang dialami korban (Deca dan Puri) jelas sangat mencoreng institusi Polri dikarenakan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang turut melibatkan Perwira Polda Sumut,” tambahnya.

Diduga ada Kejanggalan

LBH Medan juga menduga ada kejanggalan saat mendampingi kedua korban dalam pemeriksaan korban dan saksi di Polda Sumut tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga : Polda Sumut Sedang Dalami Oknum Polisi Melakukan Dugaan Pemerasan

Dugaan kejanggalannya diketahui, jelas Irvan, pasca pendampingan oleh LBH Medan sekitar pukul 21.00 WIB saat sebelum meninggalkan Propam Polda Sumut.

“Tim LBH Medan mendapatkan kabar dari Kabid Propam dengan mengatakan ‘besok kita press release pukul 11.00 WIB dan pengembalian uang (barang bukti) perkara tersebut, sekalian sampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut terkait respons cepat Kapolda Sumut atas permasalahan ini. Tolong sampaikan ke Pak Irvan’,” jelas Direktur LBH Medan.

Irvan menyebut apa yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumut tersebut telah bertentangan dengan aturan hukum. Terkait dengan pengembalian uang, kata Irvan, ini sangat aneh.

“Tindak pidananya sedang diproses di Ditreskrimum dan sudah seyogiyanya barang bukti tersebut berada pada penyidik, akan tetapi dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan hal tersebut,” sebutnya.

Baca juga : Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Datangi Propam Polda Sumut

LBH Medan menduga tindakan tersebut merupakan bagian dari bentuk perdamaian antara para terduga dan pelaku tindak pidana yang nantinya dapat dijadikan alat untuk diberhentikannya pemeriksaan.

“Disinyalir nantinya tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan dugaan pemeriksaan pendahuluan dapat dihentikan apabila adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf s Perpol tahun 2022,” lanjut Irvan.

Dikatakan Irvan, para oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus telah melanggar UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan 28, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 368, 220, dan 318 KUHP, UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, DUHAM.

Baca juga : Begini Kronologis Oknum Polisi yang Diduga Jebak dan Peras Dua Orang Transgender

“Serta diduga melanggar pasal 5,7, 8, 12, dan 13 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Dengan itu, LBH Medan secara tegas meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tugas dan fungsinya secara proporsional, prosedural, serta profesional dalam hal ini dengan segera melakukan sidang etik kepada para terduga.

“Meminta Ditreskrimum untuk memeriksa perkara tersebut dengan segera demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masyarakat khususnya terhadap korban,” pungkas Irvan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles