20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Larikan Septor Kakak, Pria Pengangguran Mendekam di Penjara Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran warga Lingkungan VIII Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berinisial PS (33) terpaksa mendekam di penjara.

Pasalnya tersangka nekat melarikan 1 unit sepeda motor (septor) Honda Vario BK 3627 OAA milik Rosita Sinaga, yang tak lain kakaknya sendiri, warga Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Ironisnya itu sudah berkali-kali dilakukan tersangka dan  menggadaikannya di Simalungun.

Tidak terima perbuatan adiknya yang dirasa sudah kelewat batas, Rosita Sinaga akhirnya membuat laporan polisi di Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi:LP/889/XI/SPKT/Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022.

Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Ganja

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua membenarkan hal tersebut, Jumat (2/12/22).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar memimpin penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Penyelidikan berbuah hasil pada Jumat 1 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib. Ketika itu Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara yang tengah melakukan penyelidikan mendapatkan  informasi bahwa tersangka pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Segi  3 Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabuparen Simalungun.

Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi dimaksud.

Setiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib, tim melihat tersangka yang hendak menggadaikan septor milik korban dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:Pengendara Vario Tewas Usai Ditabrak Truk di Batu Bara, Supir Kabur

Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 uUnit sepeda motor Honda Vario BK 3627 OAA.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun”, tutup Iptu Rianus Zebua.(ebson/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles