12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Larikan Perhiasan Majikannya, ART Diringkus di Medan Bersama Teman Prianya

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang asisten rumah tangga (ART) Wy di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara nekat membawa lari perhiasan milik majikannya senilai Rp64 juta. Wy (38) merupakan warga Riau yang dipekerjakan di rumah majikannya Jojor Delima Siregar (43). Wy mencari kesempatan menguras perhiasan majikannya saat ditinggal kondangan.

Setelah menguras perhiasan emas majikannya, Wy melarikan diri dan menjual seluruh barang curiannya.

Tersangka Wy akhirnya berhasil diringkus tim opsnal gabungan Polsek Lima Puluh dan Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat pelariannya di kawasan Patumbak Medan. Tim juga berhasil meringkus tersanga FA yang menerima transfer uang hasil penjualan perhiasan emas milik korban. FA (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu itu diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.

Baca juga:Curi Emas, Karyawan Toko di Tanjung Morawa Masuk Sel

Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua, Rabu (7/12/22). Disebutkan Zebua, kedua tersangka diringkus Senin (5/12/22) sekira pukul  21.30 Wib dari dua lokasi berbeda.

Dipaparkan Zebua, peristiwa pencurian tersebut berawal  Rabu 23 November 2022 sekira pukul 16.45 Wib. Saat itu korban menanyakan kepada anaknya kemana bibik (panggilan ART Wy). Lalu anaknya menjawab bibik sedang keluar.

Kemudian korban dan anaknya pergi keluar rumah untuk pergi undangan. Sepulang dari undangan korban dan anaknya pulang ke rumah namun tidak  melihat ART berinisial Wy di rumah mereka.

Penasaran, pelapor melakukan pemeriksaan di kamar Wy namun tidak ada di kamarnya. Curiga, korban pergi ke kamar korban untuk melihat perhiasan emas miliknya. Ternyata sudah tidak ada di lemari.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan perhiasan emas miliknya senilai Rp. 64 juta sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh.

Menerima laporan korban, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi langsung menugaskan
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Jimmy A Sitorus melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka yang berada di Medan. Akhirnya Tim opsnal gabungan berhasil meringkus tersangka Wy di kawasan Pasar 5 Patumbak Medan, Senin (5/12/22) sekira pukul  21.30 Wib.

Baca juga:Pria Asal Siantar Utara Kepergok Mencuri di Gudang, Ini yang Terjadi

Setelah diinterogasi, tersangka Wy mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mentransfer uang hasil penjualan emas milik korban kepada teman prianya berinisial FA warga Labuhan Batu.

Tim langsung bergerak cepat begitu diketahui keberadaan FA sedang berada di Medan. Tanpa kesulitan tersangka FA berhasil diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles