19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Larikan Anak di Bawah Umur, Amin Akhirnya Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Riau

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

MAA alias Amin (33) Warga Jalan Abdul Hamid, Bagelen, Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Sebelumnya Polres Tebing Tinggi telah menetapkan Amin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pencabulan dan melarikan anak di bawah umur.

Kepada wartawan penangkapan Amin pun dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (15/9/23).

“Benar, Amin telah berhasil di tangkap Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang telah mengetahui jejak pelaku pada Minggu (10/9/23) bersama korban yakni berinisial bunga (14). Yang merupakan salah satu siswi SMP di Kota Tebing Tinggi. Pelaku berhasil diamankan dari dalam bus di kawasan Jalan Lintas Riau-Jambi tepatnya di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” ujar AKP Agus.

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri, FS Jalani Tes Perilaku Seksual

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap Amin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/I/2023/SPKT/POLRES T.TINGGI/POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2023 yang dilaporkan orang tua korban berinisial AD (36).

Dari pengakuan Amin, perbuatan cabul itu terus berlanjut. Dan pada Sabtu (28/1/23) pelaku sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Indrapura Kabupaten Batubara. Berselang dua hari yakni pada (30/1/23) pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran untuk menginap.

“Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban,” ungkap AKP Agus.

Kemudian pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat sampai pada Rabu (5/9/23) personel Polres Tebing Tinggi mendatangi orang tua korban. Yang sempat mengunggah video di TikTok untuk meminta agar anaknya segera ditemukan.

Related Articles

Latest Articles