25.8 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Kurir Sabu 9 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hasibuan bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.

Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.

Baca juga : Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional, Pria Asal Aceh Timur ini Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.

Barbuk narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles