18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kurang Banyak Dikasih Duit, Rahim Si Anak Durhaka Pukuli Ibunya

Medan, MISTAR.ID

Tuti Yusnita berurai air mata menceritakan sadisnya perlakuan putra yang dibesarkannya Rahim Fauzi Sitanggang (23) warga Jalan Pasar 3 Gang Cempaka Kecamatan Medan Perjuangan, pada 15 Desember 2020 lalu. Hanya gara-gara permintaannya tak semua dipenuhi ibunya.

“Benar pak hakim, ini dia anak saya, dia yang memukul karena permintaan uangnya kurang. Dia meminta Rp150 ribu namun hanya bisa diberikan Rp100 ribu,” ucap Tuti dalam persidangan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh putranya yang dihadirkan secara video call Whatsapp Rabu (28/4/21).

“Karena kecewa dan marah, dia pun memarahi dan memukul saya, untung pada waktu untuk adiknya Yuni yang merupakan kembaran terdakwa langsung melerai,” katanya. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan dan Penuntut Umum Rizki Darmawan Nasution, sontak kaget atas pengakuan ibu terdakwa yang menceritakan ganasnya kelakukan anaknya itu.

Baca juga: Enggan Disebut Anak Durhaka, Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Rp12 Miliar

Lalu, majelis hakim pun menanyakan alasan terdakwa memukuli ibunya. “Kenapa kau pukul ibumu ini, seharusnya kau lah yang memberikan uang dan bukan sebaliknya. Jadi untuk beli apa kau sampai brutal hingga pelipis ibumu berdarah?” tanya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan dengan nada tinggi terdakwa hanya terdiam.

“Jadi kau beli sabu ya? Jawab!” Bentak hamik dan reaksi terdakwa yang dihadirkan melalui video call whatsapp menginsyarat menganggukkan kepalanya. “Sudah saya duga itu,” ujar majelis kemudian menanyakan apakah Ibu sudah memaafkan anaknya.

Sang ibu menjawab iya tapi dia meminta biarlah anaknya dihukum supaya dia tobat dan insyaf serta tak lagi pakai narkoba. Sebab menurutnya, di lokasi rumahnya kawan-kawan anaknya banyak yang mengkomsumsi narkoba jenis sabu atau ganja. Usai mendengar kesaksian sang ibu Tuti Yusnita (ibu kandung terdakwa) dan Yuni (anak), lalu Mejelis Hakim yang diketui Ali Taringan menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Darmawan, terdakwa penganiaya ibu kandungnya sendiri itu terancam dituntut dengan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang pengjapusan kekerasan dalam rumah tangga sub 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles