KPK Tetapkan Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Tersangka Kasus Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade (tengah) dan ayahnya (kanan). (Foto: YouTube KPK)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan dan penerimaan uang “ijon” proyek. Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade bergerak cepat menghubungi pihak kontraktor tak lama setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029 untuk meminta uang ijon proyek. Komunikasi tersebut dilakukan dengan SRJ yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade. Menurut Asep, uang tersebut merupakan sisa setoran ijon proyek keempat yang diberikan SRJ kepada Ade melalui sejumlah perantara.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan OTT KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara, Modus, Barang Bukti, dan Kekayaan Fantastis
"KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Ade, serta SRJ sebagai pihak swasta," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Detikcom, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengungkapkan, Ade diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun berikutnya, meskipun proyek tersebut belum ada. Pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara.
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan lain yang diduga diterima Ade sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. (hm25)
























