17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 9, Senin (13/11/23).

Baca Juga: Eks Panglima GAM Ngaku Uang Keamanan Pembangunan Dermaga Sabang Biayai Pasukannya

Majelis hakim menilai Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.

“Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” terang Hakim Dahlan.

Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara,” kata Hakim.

Baca Juga: Kasus Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Dituntut Penjara 5 Tahun

Sementara, hal-hal yang meringankan menurut Hakim ialah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles