Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, yakni Restu Utama Pencawan selaku eks Kepala Sekolah dan Ismail Tarigan selaku eks Bendahara, dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi dana BOS sebesar Rp2,1 miliar.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Fauzan Irgi Hasibuan, Senin (11/12/23).
Dengan itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Baca juga:Â Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya Porsea, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Fauzan Irgi Hasibuan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Restu untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.042.000. Sementara, terdakwa Ismail tidak dituntut untuk membayar UP lantaran dianggap tidak turut menikmati.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 4 tahun,” kata Fauzan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
Baca juga:Â Kemendibudristek Buat Aturan Baru Soal Dana BOS
“Terdakwa Restu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Fauzan.
Dikatakan Fauzan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Usai tuntutan dibacakan, M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di pekan depan. (Deddy/hm20)