17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Korban Penggelapan Serahkan Terduga Pelaku ke Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang warga yang mengaku korban penggelapan sepeda motor menyerahkan seorang pria terduga pelaku inisial AHD (54) warga Gang Pendidikan Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ke Polsek Indrapura, Jumat (28/7/23) sekira pukul 19.00 Wib.

Saat menyerahkan terduga pelaku, korban Suwandi (32) menjelaskan bahwa AHD telah melarikan sepeda motor Supra X 125 miliknya sehari sebelumnya.

Penyerahan terduga pelaku penggelapan oleh korbannya sendiri dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, Sabtu (29/7/23).

Baca juga : Polres Batu Bara Simulasikan Pemadaman Api Gunakan Sepeda Motor Modifikasi

“Benar. Korban Suwandi langsung menyerahkan terduga pelaku penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Indrapura,” ucap Abdi.

Dikatakan Abdi, terduga pelaku AHD diduga menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus meminjam pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Saat itu, korban Suwandi bertemu dengan AHD di rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Baca juga : Polres Batu Bara Tangkap IRT Terduga Pencuri HP dan Pria Terduga Penadah

Suwandi mempertanyakan uang hasil penjualan sapi miliknya yang dibeli AHD.

Ditagih uang penjualan sapi, terduga pelaku berlagak hendak mengambil uang tersebut ke rumahnya. Namun AHD meminjam sepeda motor korban.

Tanpa curiga karena sudah saling mengenal, korban memberikan sepeda motor miliknya dipinjam AHD.

Baca juga : Diduga Jadi Bandar Togel, Polres Batu Bara Amankan Tersangka MIT di Medan

“Aku pinjam dulu kereta (sepeda motor)  mu untuk mengambil uang ku dirumah ku. Kau tunggu disini aja,” ucap AHD saat itu.

Namun AHD tak kunjung kembali sehingga korban yang mulai gelisah dibantu dua temannya mencari keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku AHD baru dapat ditemukan korban sehari kemudian. Namun saat ditemukan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak dalam penguasaan AHD.

Baca juga : Tiga Oknum Polres Batu Bara Pemeras Tersangka Narkoba Jalani Sidang Kode Etik

Ditanya berulang-ulang akhirnya AHD mengaku telah menjual sepeda motor milik korban.

Atas pengakuan tersebut, korban bersama dua temannya menangkap AHD dan menyerahkan ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya.

“Saat ini, AHD yang dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana masih dalam pemeriksaan intensif untuk memperoleh informasi kemana dijualnya sepeda motor Supra X milik korban,” tandas Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm18)

Related Articles

Latest Articles