16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

KontraS Sumut Kritisi Tuntutan Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengkritisi tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus kerangkeng manusia yang melibatkan mantan Bupati Langkat TRP.

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhamad mengatakan, tuntutan 3 tahun terhadap Dewa Perangin-angin Cs dengan dalih pemberian restitusi adalah sangat janggal. “Pemberian restitusi tidak berkorelasi dengan ringannya tuntutan, pertanggungjawaban restitusi adalah hak yang diberikan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban kejahatan,” ujarnya, Kamis (1/12/22).

Rahmat mengatakan, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti hanya dituntut bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Seharusnya JPU dapat menuntut dengan pasal 170, dimana dalam fakta persidangan para saksi menyatakan fakta bahwa Dewa juga turut serta secara bersama-sama telah melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap Sarianto Ginting (SG). “Artinya JPU bisa menerapkan tuntutan pasal 170 ayat (3),” katanya.

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Rahmat menilai ringannya pasal terhadap Dewa sedari awal sudah menjadi masalah. Dari hasil investigasi mereka, setidaknya secara langsung ataupun tidak, terdakwa Dewa telah turut serta dalam kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Para anak kereng (korban) dipekerjakan di pabrik dan perkebunan sawit pada perusahaan atas nama Dewa Perangi-angin. Sedangkan dakwaan JPU hanya mengenakan pasal pidana biasa atas keterlibatan Dewa,” ucapnya.

Tuntutan 8 tahun terhdap kasus TPPO juga sangat aneh. Pasalnya, JPU tidak memasukkan dakwaan pasal 10 UU No 21 tahun 2007, tetapi yang dikenakan yaitu pasal 7 dimana ada korban meninggal dalam kasus itu. Perubahan pasal tuntutan JPU menurut hemat KontraS adalah bentuk ketidakprofesionalan JPU dalam kasus kerangkeng Langkat.

“Tuntutan ringan dengan menggunakan pasal 10 UU TPPO dianggap lebih ringan, karena para terdakwa hanya dianggap turut membantu/terlibat,” sebutnya.

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Faktanya, kata Rahmat, dari pantauan KontraS Sumut di persidangan keterangan saksi-saksi menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam kematian SG, penyiksaan, perbudakan terhadap anak kereng lainnya. Oleh karena itu, JPU seharusnya menuntut terdakwa dengan pasal 7 UU TPPO. “Tuntutan ringan JPU terhadap kasus kerangkeng Langkat jelas telah melukai rasa keadilan public,” tegasnya.

Menurutnya, kasus kerangkeng manusia langkat telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Bahkan ada korban anak, mereka mengalami penyiksaan, perbudakan dan bahkan ada korban yang meninggal. “Seharusnya JPU menuntut para terdakwa dengan sanksi yang maksimal,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kontras mendesak Jamwas untuk mengawasi JPU yang berperan dalam proses hukum kasus kerangkeng manusia Langkat. Peran Komisi Yudisial juga sangat penting dalam memonitoring kasus ini, dimana sejatinya kami juga telah memohon kepada KY Untuk melakukan pemantauan. “Kita berharap KY untuk memonitoring kasus ini agar berjalan professional dan kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang maksimal terhadap para pelaku kerangkeng manusia Langkat,” pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Delapan Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sekadar mengingatkan, pada 11 November 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Dewa Rencana Perangin-angin dan Hendra Subakti alias Gusbar dengan momor perkara: 467/Pid.B/2022/PN Stb yang didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Selanjutnya, pada 23 November 2022 lalu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Subakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting yang didakwa dengan nomor perkara: 469/Pid.Sus/2022/PN Stb yang didakwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 8 tahun penjara.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles