Sementara itu, Kapolsek Siantar Martoba melalui Kanit Reskrim, Ipda Sahat Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga berupaya melakukan mediasi, namun tidak menemui kesepakatan perdamaian.
Baca juga: Politisi Kutuk Kekerasan dan Teror di Kelurahan Gurilla, Imran: PTPN 3 Mencederai Asas Hukum
“Pertama kan sudah dipanggil mau dimediasi. Sudah dimediasi, dia yang tidak mau berdamai,” katanya menjawab wartawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Dikatakan, untuk saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Fernandes. “Penahanan belum, nanti dipanggil dulu sebagai tersangka. Terbukti atau tidak di Pengadilan kan itunya, nggak langsung ditahan,” jelasnya. (roland/hm16)