12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kirim Sabu Pada Dua Hakim, Oknum Polrestabes Medan Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan pemeriksaan, Bidang Propam Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap Brigadir WW karena diduga mengirim sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

“Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/22).

Menurutnya, Brigadir WW yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan terbukti sebagai kurir narkoba.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim

“Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menegaskan lagi, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemecatan bagi anggota yang melanggar hukum, khususnya terlibat narkoba.

“Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,” tegasnya.

Baca Juga:Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi di Perbaungan

Hadi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat 3 Juni 2022 lalu, di Jalan Pondok Surya Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap personil BNN Banten.

“Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini Brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles