25.9 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Keluarga Korban Pemukulan Oknum Polisi Akan Adukan ke LPSK Medan

Medan, MISTAR.ID

Korban penganiayaan oknum Polisi, Tumpol Simanjuntak dan keluarga berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Medan pada Jumat (31/5/24).

“Iya benar bang, hari ini kita berencana mendatangi LPSK Medan,” ujar Kuasa hukum korban, Rio Naibaho kepada mistar.id, Jumat (31/5/24).

Baca juga : Detik-detik Oknum Polisi Diduga Aniaya Pengemudi Becak di Medan

Dikatakan Rio Naibaho, kedatangan pihaknya ke Lembaga Perlindungan Saksi bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kasus yang dialami kliennya Tumpol Simanjuntak.

“Kita mau buat laporan ke LPSK,” ujarnya.

Diketahui, oknum Polisi, Bharaka RGH dilaporkan pada Rabu 22 Mei 2024. Bharaka RGH dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada November 2023 dengan korban Tumpol Simanjuntak.

Baca juga : Oknum Brimob Diduga Aniaya Tukang Becak di Medan, Polda Sumut: Kita Lakukan Upaya Mediasi

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, Bharaka RGH menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) dan ditahan di Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar membenarkan terkait penahanan terhadap Bharaka RGH. Ia menyebut oknum polisi itu sedang menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumut. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles