19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejatisu Teliti Tiga Berkas Perkara Jualbeli Vaksin Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara segera meneliti berkas tiga perkara jual beli vaksin secara ilegal yang dilimpahkan oleh Penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara.

“Benar, bahwa perkara penjualan vaksin yang melibatkan oknum dua ASN dan satu  warga biasa. Dimana pelimpahan ketiga berkas diserahkan pada 21 Juni 2021 lalu,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH kepada wartawan di Kantor Kejatisu Jumat (02/07/21).

Lanjut Sumanggar pihaknya kejaksaan segera meneliti selama 14 hari ke depannya. Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni dr IW merupakan ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta, dr KS merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan S seorang wiraswasta.

Baca juga: Mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut Diperiksa Terkait Perdagangan Vaksin Covid-19 Ilegal

Nantinya bila berkas telah memenuhi unsur maka diterbitkan P21 atau lengkap. Dan bila ada yang kurang maka dikembalikan lagi dengan petunjuk untuk segera dilengkapi.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat melanggar Pasal Pasal 12 A & atau Pasal 12 B & Pasal 11 & atau Pasal 5 ayat I & atau Pasal 5 ayat Ii & atau Pasal 13, tentang UU Tipikor. Junto Psl 64 ayat I KUHP.

Baca juga: Poldasu Lengkapi Berkas Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.(amsal)

 

Related Articles

Latest Articles