19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kejatisu Nyatakan 2 Berkas Penembakan Marsal Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa dua berkas perkara penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas kedua tersangka yakni S dan YSP dinyatakan lengkap (P21),” ucap Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada wartawan, Jumat (1/10/21).

Lebih lanjut Sugeng menyatakan untuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya berlangsung di Kantor Kejari Simalungun.

Baca Juga:Poldasu Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejatisu

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/21) lalu menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal S memerintahkan kedua pekerja kafenya untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.

Pasalnya, pengusaha S ini sakit hati, karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta setiap bulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Sehingga S memerintahkan YSP, yang merupakan humas di kafenya bersama AS selaku pengawas kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Baca Juga:Kejatisu Terima Berkas Perkara Dua Tersangka Penembakan Wartawan Marsal Harahap

Kemudian sesuai rencana maka berangkatlah YSP bersama AS menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021.

Masih dalam keterangan pers Kapoldasu, bahwa saat itu korban sedang minum tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Baca Juga:Marsal Harahap, Wartawan di Siantar Tewas Ditembak OTK Dekat Rumahnya

Nah saat mau pulang, kedua pelaku berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Keduanya langsung berbalik, dan AS melakukan penembakan mengenai paha sebelah kiri korban.

Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban dan mengakibatkan pendarahan hingga akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles