19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kejati Sumut Buka Hotline Aduan Mafia Tanah

Medan, MISTAR.ID

Sejak awal Desember 2021, seluruh kejaksaan telah mengumpulkan seluruh jajaran dan demikian pula Kejati Sumut telah bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah. Menindak lanjuti hal itu, Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Rabu (23/3/2022) menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat termasuk jurnalis dan pegiat LSM melaporkan secara tertulis dengan data-data yang lengkap dan akurat bila menemukan praktik mafia tanah. Termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah segera melaporkan ke Kejati Sumut, Pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat,” katanya. Dalam kesempatan ini, Yos sekaligus mengklarifikasi kabar Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Narkoba Kian Marak, Polrestabes Medan Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Dia menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan. “Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses sertifikasi,” tandasnya.

Terkait tanah, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, namun Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

“Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, ” tandasnya. Harapannya, lanjut Yos setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat. Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

Baca juga: Hotline Pengaduan Kehilangan Kendaraan, 8 Unit Motor Telah Dikembalikan

“Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat yang saat ini sedang menunggu hasil perhitungan dari Tim Ahli. Pimpinan juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah,” katanya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles