16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejari Medan Musnahkan Sejumlah Barbuk Tindak Pidana

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman Kantor Kejari Medan.

Kepala Kejari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) mengatakan barbuk yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan tindak pidana tahun 2022 hingga Agustus 2023.

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas III Langkat Razia Tahanan dan Napi

“Benar, Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barbuk kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah inkrah,” ujar Simon saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2023).

Lebih lanjut, Simon menjelaskan, adapun barbuk yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja seberat 932,5068 gram, sabu seberat 190,82 gram, dan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) seberar 223,1441 gram.

“Kemudian, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 kasus, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 110 kasus, pidsus sebanyak 2 kasus,” pungkasnya.

Baca Juga: Satu Unit Rumah di KM 2 Sidikalang Dairi Ludes Dilahap Si Jago Merah

Pemusnahan barbuk itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Bidang Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan, Kanwil DJBC Sumut.

Kemudian, Kastel Kejari Medan, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), para Kasubag dan Kasubsi, Kaur serta Jaksa Fungsional Kejari Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles