10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kejari Medan Musnahkan Barbut Narkotika Seharga Rp1,7 Milliar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkiran Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (1/12/20).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Halaman Kejari Medan dipimpin Kajari Medan Medan T. Rahmatsyah, didampingi Kasi Inteliejn Bonda Subrata dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Mirza Erwinsyah. Dalam sambutannya, Kajari Medan Rahmatsyah menegaskan bahwa pemusnahan karena memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang/rusak,” terang Kajari Medan.

Masih dalam penuturan sesuai data untuk tindak pidana narkotika itu sebanyak 613 perkara narkotika, diantaranya jenis sabu-sabu sebanyak 1.637,56 gram, ganja sebanyak 548,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 245,35 gram dengan total Rp1,7 Milliar.

Baca juga: Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Lebih lanjut, Kajari Medan juga menyebutkan perkara lainnya selain narkotika yakni 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya: minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai) obat-obatan, jamu, kosmetik. (perkara terkait BPOM).

Perkara perjudian diantaranya, koin, kalkulator, buku tulis. Kemudian perkara Senjata tajam berupa, Pisau dan parang. Lalu perkara ITE berupa screenshoot percakapan dan uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak). Keselurahan barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Untuk Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnakan, menggunakan mesin insenerator, ganja dimusnakan dengan cara dibakar sampai habis. Mekanisme kerja Mesin Insenerator dimana Pembakaran barang bukti narkotika dilakukan pada Chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan pada Chamber insenerator akan habis terbakar dan tidak bisa dipergunakan lagi. Sebelum dimusnahkan Tim Labfor Polri Cabang Medan melakukan pengujian terhadap Barang Bukti Narkotika jenis Pil, Sabu dan Ganja dihadapan para undangan yang hadir.

Baca juga: Hakim Skors Sidang, Belasan Jaksa ‘Sepakat’ WO 

Diantara tamu undangan antara lain, Kapolrestabes Medan diwakili oleh Wakasat Reskrim Kompol Rafles P. Purba. Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana Yusman Harefa, SH dan Koordinator pada Aspidum Kejati Sumut Salman, SH serta Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

Selain itu hadir juga Perwakilan dari BNNP Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasi Penyidikan P. Pasaribu, SH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Edwin Efendi, M.Sc, serta dari Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakili oleh Kaur Narkoba Kompol Hendri Ginting. Acara juga diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV dan V (para Kasi/Kasubbag dan Kasubsi/Kaur) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles