16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kejari Medan Eksekusi Mantan Bos Elektra ke Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan mengeksekusi Sugianto alias Aliang (36) terpidana narkotika ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (19/7/22) malam. Eksekusi langsung dilakukan setelah penangkapan terpidana ini oleh tim Tangkap buronan Kejagung RI di Seasons City Jakarta Barat pada Senin (18/7/22) kemarin.

Mantan bos tempat hiburan Elektra di CBD Polonia ini merupakan DPO Kejari Medan sejak dari September 2021. JPU dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan tersebut ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi pidana penjara.

Selanjutnya, Selasa (19/7/22) malam sekitar pukul 21.15 WIB, terpidana tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun dengan tangan terborgol sambil menundukkan kepala.

Baca juga: Kejari Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Hampir Rp 1 M

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.

“Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

Terpidana Sugianto alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 14 butir seberat 4,37 gram dan 9 butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri dan memerintahkan terdakwa untuk direhabilitasi selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi di Jalan Setia Budi Medan. Jaksa lalu mengajukan banding.

Baca juga: Seorang Anak Jadi Kurir Narkoba di Siantar, Begini Respons Kajari dan Kasat Narkoba

Dalam nota putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan No
894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles