23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Eks Kusta Dinsos Sicanang

“Andreas Sihita juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Sehingga dia dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

Andreas juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Andreas diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp875 juta.

“Jika, terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yos.

Ia menambahkan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Kedua terpidana sebelum dieksekusi, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang berwenang. Setelah itu, para terpidana pun selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan,” tambah Yos.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, Christina Purba bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sedangkan Andreas Sihita adalah Direktur Utama CV Gideon Sakti selaku pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Dipimpin Kapolda dan Pangdam, Polisi dan TNI ‘Obrak-Abrik’ Barak Judi dan Narkoba Kutalimbaru

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kedua terpidana tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, dinyatakan juga tidak terbukti melanggar dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terpidana pun dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari dalam tahanan.

Putusan bebas tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA memutuskan kedua terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles