11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kebun Tanjung Garbus PTPN 2 Amankan Dua Pencuri Sawit

Deli Serdang, MISTAR. ID

Petugas keamanan dan personil BKO Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau PTPN2 mengamankan dua pelaku pencurian sawit dari lokasi berbeda. Adalah Hen (43) warga Dusun Harapan Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, diamankan saat beraksi di Afdeling II Blok IV TM 2008 PTPN2 Kebun Tanjung Garbus Desa Jati Baru.

Dari Hen diamankan barang bukti sawit curian. Selanjutnya buruh kilang batu bata tersebut diserahkan ke Polsek Pagar Marbau Jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (2/5/23) lalu, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 16/V/2023/SPK yang ditandatangani Kepala SPKT C Polsek Pagar Marbau Aiptu Saka N Nainggolan tertanggal 2 Mei 2023.

Kemudian pelaku lainnya, AS (53) warga Desa Serinci, Kecamatan Pagar Marbau, juga berhasil diamankan ketika mencuri sawit di Afdeling II Blok V TM 2008 PTPN2 Kebun Tanjung Garbus, Sabtu (6/5/23).

Baca Juga:9 Warga Langkat Diamankan Saat Curi Sawit di Kebun Tanjung Garbus PTPN 2

Untuk kepentingan penyidikan. AS juga diserahkan ke Polsek Pagar Marbau. Dalam STPL Nomor 18/V/2023/SPK ditandatangani Aiptu Saka M Nainggolan selaku Kepala SPKT C Polsek Pagar Marbau, pelaku diamankan dari lokasi kejadian pada Sabtu sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan Manajer Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau (TGP) H Manurung, kedua pelaku merupakan pencuri kambuhan. “Hen beberapa tahun silam pernah juga melakukan hal yang sama dan sempat divonis hakim. Sedang AS setahun lalu sempat juga diamankan karena mencuri sawit di kebun kita, namun tidak sampai divonis penjara,” jelas Manurung.

Ditambahkannya, Hen sudah sering melakukan aksinya dan baru ini ketangkap. Sementara AS disebut-sebut korlap aksi pencurian sawit.

Baca Juga:Kebun Penara Tanjung Garbus Sejak Awal Diklaim Kebun Karet PTPN 2

Kapolsek Pagar Marbau Iptu Irfan R Sitompul menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus pencurian sawit ini hingga ke pengadilan.

“Kita tetap membuat kepastian hukum kepada pelaku. Pelanggaran UU Perkebunan akan kita lapis dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Minggu depan sudah sidang dan pihak PTPN2 akan dipanggil juga. Pelaku tidak ditahan melainkan tahanan luar,” jelas Kapolsek sekaligus menepis tudingan jika pelaku pencurian sawit di Kebun TGP “dibebaskan” setelah diserahkan ke polisi.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles