Karo, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Gusti Candra Sinuraya (35) warga Desa Perbesi Tigabinanga, Karo. Penangkapan terjadi tepatnya di dekat Jembatan Lau Mandin di dalam sebuah warung desa tersebut, Senin (12/7/21) sekira pukul 17.30 Wib.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastic klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,87 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan 1 buah jarum. Keseluruhan barang bukti dibungkus dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastic asoi warna hitam, yang ditemukan digenggaman tangan kiri pelaku.
Baca juga: Jadi Penghubung Jual Beli Sabu, Warga Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara
Setelah menemukan keseluruhan barang bukti tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (kia/hm06)