12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Provinsi di Taput, Kejatisu Tahan 3 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan 3 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jalan Silangit-Muara (Jalan Provinsi) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara.

Diketahui, pembangunan jalan tahun anggaran 2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 466,4 juta, berdasarkan temuan serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) lewat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan membeberkan ketiga tersangka yang ditahan.

Baca juga: Januari-Juni 2023, Kejatisu Beberkan 50 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Mati

“Tiga tersangka yang ditahan adalah IS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BBPJN. Pengawas lapangan swasta, yaitu HN. Serta, LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML),” ujarnya, pada Jumat (21/7/23).

Yos menerangkan, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Adapun posisi kasusnya pada tahun 2019 BBPJN Wilayah II Sumut telah melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran sebesar Rp 15,6 miliar,” terang Yos.

Lanjutnya, pembangunan jalan tersebut mengalami adendum (perubahan) jarak jalan dari semula sepanjang 6,5 Km menjadi 4 Km. Ia pun menyebut, tim penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

Baca juga: Jalan Provinsi di Asahan yang Rusak Parah Mulai Diperbaiki, Warga: Trims Ya Allah!

“Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri PPK, kontraktor dan Konsultan Pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit-Muara, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus tipikor tersebut,” sambung Yos.

Ketiga tersangka, ucap Yos, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejatisu. Hasil dari pemeriksaan, ketiga tersangka dalam kondisi sehat.

“Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan,” tandasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles